Tes Antigen Ilegal Beredar, Polisi: Awalnya Ada Warga yang Mengeluh Setelah Dites

2021-05-07 143

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peredaran alat tes antigen tanpa izin kembali terungkap dari penggerebekan kepolisian daerah Jawa Tengah.

Komplotan pelaku diduga beroperasi sejak Oktober 2020 lalu, mereka meraup keuntungan hingga 2,8 miliar rupiah dari penjualan ke masyarakat klinik hingga rumah sakit.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi menyebut tanpa izin yang jelas kuat dugaan alat tes antigen yang diedarkan pelaku adalah produk palsu yang tidak sesuai standar kesehatan.

Tersangka SPM diketahui sebagai karyawan salah satu toko alat kesehatan di Jakarta.

Tersangka SPM menyebut ia dan komplotannya mengejar keuntungan dengan mendistribusikan alat tes antigen ini tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah.

Ancaman itu sesuai pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah pada pasal 60 angka 10 undang-undang cipta kerja dan pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsuman.

Pemprov Jawa Tengah meminta kepolisian mengusut tuntas kasus peredaran alat tes antigen ilegal ini.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta yang terlibat dihukum berat jika terbukti menyalahi aturan.

Polisi kini masih mengejar pihak lain yang diduga otak distribusi alat tes antigen ilegal ini.

Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Tengah menyebut kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga sebagai pemasok seluruh peralatan ini.

Bagaimana awalnya praktik jual beli alat tes antigen ini terbongkar dan bagaimana pengawasan Kementerian Kesehatan?

Simak pembahasannya bersama Direktur Kriminal Khusus Direkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R. Simamora, dan Plt Dirjen Kefarmasian & Alkes Kemenkes, Ade Arianti Anaya.