KOMPAS.TV - Prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta selama larangan mudik lebaran 2021 sudah diteken Gubernur DKI Jakarta yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021.
SIKM berlaku perorangan, pemohon harus termasuk dalam 4 kepentingan yang dikecualikan, yaitu:
a. Kunjungan keluarga sakit;
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga;
d. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
KTP pemohon. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari faskes setempat. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
KTP pemohon. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.3. Ibu hamil/bersalin
KTP pemohon. Surat keterangan hamil/bersalin dari faskes.4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
KTP pemohon. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil tes PCR/Swab Antigen/GeNose yang dinyatakan negatif Covid-19. Tes harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Permohonan SIKM dilakukan secara daring melalui situs resmi https://jakevo.jakarta.go.id.
Cara mendaftar atau mengajukan SIKM:
Buka link Jakevo dan unggah sejumlah persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang diunggah akan diverifikasi oleh UP PMPTSP Kelurahan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sudah selesai diverifikasi, maka SIKM akan ditandatangani oleh lurah secara digital. SIKM yang sudah selesai, dapat diunduh dari website Jakevo.(*)Grafis: Arief Rahman