SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, meminta polisi mengusut tuntas, peredaran alat tes cepat antigen, yang disita Polda Jateng.
Menurut Ganjar Pranowo, alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin itu, belum tentu memiliki keakuratan, bila digunakan.
Bila tak akurat, dikhawatirkan pengujian dan pencegahan menularnya covid-19, tak bisa ditekan.
Pengungkapan kasus jual beli alat tes cepat antigen, bermula dari laporan salah satu klinik kesehatan, terkait adanya alat tes cepat antigen yang mencurigakan.
Polisi pun memesan secara online, kepada SPM, staf penjualan dari PT SSP di Semarang.
Polisi menggeledah rumah tersangka, yang dijadikan gudang penyimpanan.
Selama lima bulan melakukan aktivitas jual beli, pelaku mendapat keuntungan, sekitar 2 miliar rupiah.