Kerugian Kasus Penipuan Investasi Lahan Capai 48 Miliar, Pelaku Ternyata Seorang Residivis!

2021-05-06 589

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan yang merupakan seorang residivis, kembali diringkus anggota Polda Jatim setelah melakukan aksi penipuan dengan modus investasi lahan.

LY, seorang perempuan berusia 48 tahun ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus investasi lahan di kawasan Osowilangun Surabaya.

Korban penipuan mengalami kerugian hingga 48 miliar rupiah dalam bentuk uang tunai dan barang mewah.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tujuh lembar cek kosong, enam mobil mewah, jam tangan super mewah serta perhiasan dan uang tunai sebesar 100 juta rupiah.