Peran Pegadaian Syariah Terhadap Pertumbuhan UMKM - SAHUR TIME

2021-05-06 3,492

Ibadah dan muamalah (transaksi) juga diatur dalam agama Islam. Transaksi di dalam agama Islam dibagi dalam beberapa bagian, seperti transaksi bebas nilai (hadiah), jual beli dan gadai.

Transaksi tersebut dapat dilaksanakan jika tidak mengandung unsur penipuan maupun perjudian. Sistem perekonomian di dalam Islam dianjurkan agar modal atau kapital tidak hanya berputar di kalangan orang-orang yang sama.

Islam sangat mendukung usaha-usaha kecil atau usaha perumahan seperti UMKM bisa berdiri dan maju sehingga sektor riil bisa memutar roda perekonomian masyarakat sehingga masyarakat dapat tumbuh kuat secara ekonomi.

Berbeda dengan ibadah yang harus dilakukan sesama Muslim, dalam melakukan transaksi gadai tidak harus sesama Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Ummul-Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha :

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam membeli dari seorang Yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya." [HR al Bukhari, no. 2513 dan Muslim, no. 1603].

Kondisi ekonomi setiap orang tentu berbeda-beda, ada yang kaya dan ada yang miskin. Lalu terkadang, pada waktu tertentu manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak mendapat sedekah maupun pinjaman.

Sehingga membeli barang kebutuhan dengan cara meminjam dengan kesepakatan ketentuan, seperti memberikan jaminan gadai yang disimpan oleh pihak pemberi pinjaman/hutang sampai pinjaman tersebut telah dilunasi.

Wallahu'alam bis shawab.