Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penjualan alat rapid test antigen tanpa izin edar. Polisi menyita barang bukti berupa ratusan boks alat tes cepat antigen. Dalam lima bulan terakhir, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp2,8 miliar.
SPM warga genuk Semarang diamankan petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Pasalnya, sales yang bergerak di bidang jual beli alat kesehatan tersebut kedapatan melakukan jual beli alat tes cepat antigen tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari laporan salah satu klinik kesehatan di Kota Semarang terkait adanya alat tes cepat antigen yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan upaya pemesanan secara online kepada tersangka.
Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan 379 boks alat tes cepat antigen, 59 kotak stik swab serta sejumlah dokumen penawaran dan data pengiriman barang.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang kesehatan serta Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda dua milyar rupiah. Feri Nugroho/Metro TV.
Polda Jateng Ungkap Penjualan Alat Rapid Antigen Ilegal Beromzet Rp2,8 M