Seorang warga negara Rusia di Bali bernama Leia Se dideportasi karena dinyatakan melanggar protokol kesehatan COVID-19 karena mengenakan masker palsu berupa lukisan di bagian hidung dan mulutnya. Aksi WNA ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menuai kritikan pada akhir April lalu.
Leia se resmi dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta tangerang ke Moskow, Rusia pada Rabu (5/5/21) kemarin. Ulah wanita berusia 25 tahun ini ternyata sudah berulang kali. Leia Se pernah menggunakan pakaian dalam wanita dan kaos kaki untuk mencari viewer di akun media sosialnya.
Kepala Kanwil Hukum Ham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan tindakan deportasi sudah sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang keimigrasian. Selain mendeportasi Leia Se, Kanwil Hukum Ham Bali juga mendeportasi WNA Taiwan Lin Che Chen rekan Leia Se karena melakukan hal serupa. Saifullah/Metro TV.
Bule yang Viral Lukis Masker di Wajah Dideportasi