BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Aturan larangan mudik dalam momen lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini masih belum didapatkan secara resmi oleh para sopir antar Kota Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan.
Seperti diakui Asbani saat ditemui selasa siang (4/5/2021), sopir jurusan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut mengatakan dirinya belum menerima edaran atau aturan larangan mudik maupun penutupan pintu masuk kabupaten/kota secara jelas dan detil.
Padahal aturan larangan mudik dikabarkan berlaku mulai tanggal 6 mei mendatang.
Asbani mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut sebab tak memiliki usaha lain.
"Kalaunya ditutup kami sangat keberatan, karena masalahnya usaha kami ini apa lagi?" tutur Asbani.
Begitu pula diakui Halik, sopir angkutan tujuan Amuntai-Banjarmasin.
Jika aturan tersebut juga berlaku bagi layanan jasa angkutan seperti dirinya, para sopir angkot ini mengaku hanya bisa pasrah.
Kendati menyebabkan mereka tidak bisa menjalankan aktivitasnya mengantar penumpang sebagai satu-satunya jalan mencari nafkah.
Ia Pun berharap tidak ada penyekatan arus selama berlangsungnya momen lebaran nanti.
"Kan ditutup jalannya, kalau ke Banjar ditutup juga, maksudnya ya tidak usahlah ditutup-tutup," ucap Halik.
Para sopir berharap ada kejelasan terkait aturan tersebut dan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka yang pastinya terdampak langsung dengan berkurang bahkan tidak adanya warga yang menggunakan jasa transportasi mereka selama larangan mudik berlaku.