KOMPAS.TV - Pelaku pembuat surat tes cepat antigen palsu berinisial JAB ini ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop dan printer yang digunakan pelaku untuk mengedit dan mencetak surat tes cepat antigen palsu.
Selain pelaku, polisi juga memeriksa JAB oknum honorer di Dinas Kesehatan Cianjur yang membuat stempel palsu Dinas Kesehatan Cianjur.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah sopir travel yang membeli surat tes cepat antigen palsu dari pelaku.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menangkap dan menyita 200 unit travel gelap yang membawa pemudik tanpa ketentuan.
Ratusan unit travel gelap tersebut, disita di Mapolda Metro Jaya dan baru akan dikembalikan hingga akhir masa sidang tilang yang diberlakukan.
Travel gelap yang diamankan ini, berasal dari check point di Kawasan Jakarta, Jawa Barat, Tangerang serta Banten.