AMBON,KOMPAS.TV-Berkedok yayasan yang bisa melipat gandakan uang, dua orang warga Maluku yang merupakan ketua dan sekretaris yayasan anak bangsa Josefa Jenelia Kelbulan dan Lambert Miru diamankan aparat kepolisian Polda Maluku.
Dalam rilis yang disampaikan Polda Maluku, keduanya ditangkap setelah sejumlah warga yang mengaku ditipu melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Modus penipuanya dengan memperalat angggota yang tergabung dalam yayasan anak bangsa, yang didirikan oleh kedua pelaku untuk memintai korbannya menyetor uang dengan nilai bervariasi mulai dua ratus ribu rupiah hingga satu juta rupiah dan akan dikembalikan dua kali lipat dari jumlah yang mereka setor.
Setelah diperiksa polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan menyita sejumlah uang dan dokumen-dokumen yayasan, keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Pihak kepolisian Polda Maluku hingga kini masih terus mendalami penipuan dengan modus penggandaan uang yayasan anak bangsa, polisi juga masih menunggu laporan warga yang dirugikan.