Larangan Mudik, SIKM Mulai Diberlakukan

2021-05-04 1,268

SORONG, KOMPAS.TV - Menindak lanjuti aturan pemerintah pusat dan provinsi terkait pelarangan mudik, pemerintah kota sorong mulai kembali berlakukan surat ijin keluar masuk atau sikm.

Usai menyerahkan sk kepada beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kota sorong yang baru dilantik, walikota sorong lambert jitmau mengatakan aturan pusat dan provonsi terait pelarangan mudik harus diikuti.

Menurut wali kota meskipun tingkat kesembuhan kasus positif di kota sorong sudah mulai meningkat, warga diharapkan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, hingga aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sementara terkait pemberlakuan surat ijin keluar masuk akan dijalankan mulai tanggal 6 hingga 17 mei mendatang, bagi warga yang akan bepergian maupun masuk selama adanya pelarangan.

#SorongPapuaBarat #PelaranganMudik #PemerintahKotaSorong