Larangan Mudik dan Pengetatan Perjalanan ke Daerah, Seberapa Efektifkah?

2021-05-03 4,357

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menyatakan bahwa mudik lebaran tahun dilarang demi mencegah penyebaran virus corona.

Larangan mudik berlaku mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021 bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Meski sudah dilarang, sejumlah warga tetap memilih mudik ke kampung halaman lebih awal untuk menghindari larangan mudik yang berlaku pada 6-17 mei.

Calon pemudik memenuhi terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, hingga Minggu (3/5/2021) sudah ada lebih dari 650 pemudik yang meninggalkan ibu kota menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Belasan ribu kendaraan juga terlihat meninggalkan Jakarta pada akhir pekan kemarin.

Jasa marga mencatat lebih dari 14 ribu kendaraan mengantre di gerbang tol Cikampek Utama.

Antrean ini menyebabkan kemacetan panjang hingga malam.

Jelang aturan larangan mudik terpantau sejumlah pemudik dengan berbagai moda transportasi semakin masif melakukan perjalanan mudik ke sejumlah daerah di pulau Jawa dan Sumatera.

Antisipasi apa yang disiapkan pemerintah agar fenomena mudik lebih awal ini tidak berdampak pada penambahan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah?

Sejauh ini bagaimana efektivitas aturan larangan mudik dan pembatasan mobilisasi ke berbagai daerah?

Simak pembahasannya bersama Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto, serta Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.

Free Traffic Exchange