JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim PN Jakarta Timur bertanya sejumlah hal mengenai organisasi FPI yang telah dilarang pemerintah kepada Rizieq Shihab dalam sidang yang digelar pada Senin, 3 Mei 2021.
Salah satu pertanyaan hakim adalah soal visi misi dari FPI.
"Apa yang menjadi visi misi daripada Front Pembela Islam dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pada saat berdirinya dulu?" tanya hakim persidangan di PN Jakarta Timur (3/5/2021).
Rizieq mengatakan visi misi FPI adalah menerapkan syariat islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rizieq juga menjelaskan dasar agama FPI adalah islam dan dasar bernegara FPI adalah Pancasila.
"Bahwa dasar agama FPI adalah organisasi beragama Islam, dan dasar bernegara FPI adalah Pancasila," ujar Rizieq Shihab.
Dalam kesempatan ini pula, Rizieq mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju jika Pancasila diganti. Ia pun menyatakan bahwa FPI tidak ada masalah dengan Pancasila.
"Jadi kami di FPI tidak pernah punya masalah dengan pancasila, bahkan kami tidak setuju kalau pancasila diganti, kenapa kami tak setuju karena pancasila peninggalan ulama," kata Rizieq.
"Jadi sekali lagi bagi kami FPI pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," kata Rizieq.
Video Editor: Novaltri Sarelpa