SUKABUMI, KOMPAS.TV - Ratusan kendaraan roda empat diperiksa oleh Aparat Kepolisian dari Satlantas Polres Sukabumi, di Wilayah Perbatasan Sukabumi Bogor, tepatnya di Wilayah Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Razia ini dilakukan untuk menindak lanjuti peratutan pemerintah mengenai larangan mudik Idul Fitri 2021, guna mencegah penyebaran Covid 19.
Dalam sehari Polisi telah memeriksa sekitar 300 kendaraan roda empat diberbagai daerah diantaranya Jakarta, Bogor, tangerang hingga Bandung, yang masuk dari arah Bogor ke Wilayah Sukabumi. Dan ada sekitar 50 kendaraan roda empat yang diputar balikan oleh pihak kepolisian karena terindikasi akan mudik ke Sukabumi.
Polisipun memeriksa setiap identitas baik sopir ataupun penumpang mulai dari SIM, STNK, KTP hingga surat rapid antigen. Berbagai alasan dilontarkan oleh para pengendara agar bisa masuk ke Wilayah Sukabumi.
Razia larangan mudik ini terbagi menjadi 3 bagian yaitu tanggal 22 April hingga 5 Mei, dan larangan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei, dan pasca larangan mudik dari tanggal 18 mei sampai tanggal 25 Mei.