Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik dari Terminal Pulo Gebang

2021-05-02 858

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terminal bus terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, akan menjadi satu satunya terminal yang akan beroperasi pada larangan mudik, mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Sarana dan Prasarana Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Wahyu Widayat, kepada KompasTV, Minggu (2/5/2021).

"Terminal Pulo Gebang merupakan satu-satunya ya terminal di Jabodetabek yang masih beroperasi saat masa pelarangan mudik tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei nanti," ucap Wahyu.

Kendati demikian, terminal bus terpadu Pulo Gebang akan lebih memperketat persyaratan perjalanan bagi warga yang dikecualikan dan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

"Ada pengecualian terkait dengan yang bisa melakukan bepergian di terminal, tentunya dengan memenuhi persyaratan tersebut di antaranya mungkin untuk masyarakat bisa minta surat pengantar kelurahan atau dari desa terkait dengan mungkin ada keluarga yang meninggal atau ada kebutuhan persalinan atau pengobatan, atau mungkin tugas," ujar Wahyu.

Pada larangan mudik kali ini, tidak ada bus khusus yang bisa mengangkut warga yang termasuk dalam pengecualian yang akan melakukan perjalanan luar kota.

Seluruh Perusahaan Otobus (PO) dapat beroperasi ketika tanggal larangan mudik yaitu 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, dengan catatan harus menaati surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Pengelola terminal bus terpadu Pulo Ggebang pun akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan syarat perjalanan saat larangan mudik mulai berlaku.

Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi pemilik PO Bus dalam masa pengetatan dan pelarangan mudik adalah harus mengangkut lima puluh persen dari jumlah kesuluruhan kapasitas bus.

Video Editor: Lisa Nurjannah