AMBON,KOMPAS.TV-PT Pertamina Region VIII Maluku Papua menyepakati kerjasama rekonsilisasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor gubernur Maluku.
Penandatanganan MOU dan perjanjian kerja sama dilakukan Executive General Manager PT Pertamina Region VIII Maluku-Papua, Yoyok Wahyu Maniadi dengan Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi Penerimaan Asli Daerah Maluku melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Menurut pihak PT Pertamina Region VIII Maluku-Papua kerja sama ini dengan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi data penjualan bbm, data penerimaan, pemungutan, penyetoran dan potensi penggunaan PBBKB oleh Pertamina bersama dengan Pemprov Maluku, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah
Salah satu atensi tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rencana aksi pencegahan korupsi adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak dan jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD