KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Sumatera Utara hingga kini masih terus mendalami kasus daur ulang alat tes swab antigen yang terjadi di layanan tes covid Bandara Kualanamu.
Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lebih dari 5 orang.
Pasalnya praktik penggunaan daur ulang alat tes antigen bekas sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020 lalu.
Dan inilah suasana saat penggerebekan dalam kasus daur ulang alat tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu yang berlangsung pada Selasa (27/04/2021) lalu.
Polisi langsung menangkap 5 karyawan Kimia Farma di Jalan Kartini Medan, Sumatera Utara dan menyita alat tes antigen bekas.
Kimia Farma memecat 5 karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Hingga saat ini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas itu.
Dalam keterangan tertulisnya, Kimia Farma menyatakan menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
Perkara penggunaan antigen bekas ini diharapkan bisa diproses sesuai ketentuan hukum dan memberikan hukuman maksimal.
Kimia Farma juga berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan standart operating procedure (SOP) agar kejadian serupa tidak terulang.