PONTIANAK, KOMPAS.TV - Berdasarkan PP nomor 63 tahun 2021 tertanggal 28 April 2021, diatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Penerima THR ini yakni ASN, calon ASN, P3K, TNI-Polri, serta pejabat negara. Pemerintah akan segera mencairkan THR sesuai dengan besaran gaji pada bulan April, tanpa adanya potongan.
Tidak termasuk tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, serta tunjangan lainnya seperti tunjangan bahaya, maupun pengamanan. Pembayaran THR ini paling cepat dilakukan sepuluh hari sebelum Idulfitri atau setelah Idulfitri.
Pencairan THR ini akan dilakukan oleh enam KPPN di Kalbar yang akan langsung ditransfer ke rekening pegawai. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak memastikan akan segera melakukan pencairan jika seluruh satuan kerja menyampaikan data laporan Serikat Pekerja Nasional yang diperlukan.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan segera menerbitkan peraturan turunan seperti Pergub, sebagai payung hukum realisasi pencairan THR. Sumber anggaran akan dibebankan pada APBD serta APBN, menggunakan APBN bagi TNI-Polri serta ASN pusat, dan APBD masing-masing bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Selain ASN, pegawai non-PNS seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan serta pramubakti, juga akan mendapatkan tambahan honor satu bulan sebagai THR keagamaan.
Pembayaran THR ini diharapkan bisa mempertahankan daya beli masyarakat dan meningkatkan perputaran perekonomian. Selain THR, gaji ke-13 juga akan dibayarkan oleh pemerintah pada bulan Juni mendatang.