JEMBER, KOMPAS.TV - Satuan Reskoba Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (29/04/2021). Pelaku, yang merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap saat waktu sahur dengan barang bukti sabu siap jual seberat 20 gram.
Pelaku adalah Muhammad Sirahum, warga Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Pelaku tidak bisa berbuat banyak saat Anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Jember menggerebek dan menangkap dirinya pada Kamis dini hari (29/04/2021).
Meski sempat berkelit, namun saat digeledah polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kantong celana dan meja makan tertutup piring bekas sahur. Total sabu yang diamankan seberat 20 gram.
Polisi juga menemukan satu set alat timbang elektrik dan uang penjualan sabu sebesar 200 ribu rupiah.
Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan tersangka di rumahnya.
Polisi langsung melakukan pengintaian dan menggerebek rumah tersangka saat waktu sahur. Namun sayang, saat penggerebekan, pembeli sabu berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Tersangka, yang merupakan residivis kasus pengedar narkoba jenis sabu, sengaja memanfaatkan kondisi bulan Ramadhan untuk mengedarkan sabu, karena banyak orang yang terjaga di malam hari.
Dari Hasil pemeriksaan, tersangka mendatangkan narkotika jenis sabu dari Pulau Madura dengan menggunakan jasa ekspedisi paket.
Tersangka akan dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#Narkoba #Narkotika #Sabu #Pengedar #Polisi #PolresJember #SatNarkoba #WaktuSahur