Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum 1 Tahun Penjara

2021-04-30 538

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis terdakwa terkait kasus penyerangan Mapolsek Ciracas Prada Muhammad Ilham dengan hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Namun Prada Ilham juga dipecat dari kesatuan TNI



Dalam sidang putusan, Hakim menilai Prada Mohammad Ilham terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.

 

Diketahui pada Agustus 2020 lalu, sejumlah oknum TNI melakukan pengerusakan dan penyerangan di Mapolsek Ciracas karena termakan informasi bohong yang dilakukan Prada Ilham yang mengaku Dikeroyok.



Sementara dari hasil penyelidikan, Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal akibat mengonsumsi minuman keras. Akibat penyerangan ini, 74 personel TNI menjadi tersangka. Sumantri/Metro TV
Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum 1 Tahun Penjara