GOWA, KOMPAS.TV - Jumat (30/04) dini hari, Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang DPO.
Polisi harus berjibaku, karena pelaku melakukan perlawanan.
Aksi kejar-kejaran terjadi, saat Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, hendak menangkap seorang DPO.
Aparat kepolisian sempat mengepung rumah pelaku, tetapi pelaku kabur melalui semak belukar.
Pelaku masuk dalam daftar pencarian, karena terlibat kasus pengeroyokan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan berat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.