Mantan Bupati Talaud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pada Tahun 2014 - 2017

2021-04-29 1,417

TALAUD, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi, KPK, kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka.

Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar 9,5 miliar rupiah, dalam proyek pekerjaan infrastruktur, di Kabupaten Kepulauan Talaud, pada tahun 2014 sampai 2017.

KPK menduga, sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan, dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.

Sri juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan, yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, Sri diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

Dari korupsinya itu, Sri ditengarai telah menerima uang 9,5 miliar rupiah.

KPK menyatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung, dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari ke depan.

KPK kini tengah menindaklanjuti temuan sejumlah dokumen pasca-penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, berdasarkan dokumen yang ditemukan penyidik.

KPK juga telah menggeledah lokasi lain yang terkait kasus ini.

Salah satu di antaranya apartemen di Jakarta.