Dramatis! Nenek yang Paksa Cucu 8 Tahun Cari Uang Histeris saat Dibekuk Polisi, “Ampun Bu, Ampun”

2021-04-29 12

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita dewasa yang memaksa cucunya mengemis di simpang lampu merah Charita, Palembang histeris saat ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Rabu (28/4/2021).

Wanita bernama Suryani (46) tersebut berkali-kali meminta ampun ketika akan dibawa ke mobil polisi.

Suryani yang kala itu memeluk cucunya berinisial TK, enggan melepaskan pelukan tersebut.

Pihak Polrestabes Palembang langsung membekuk Suryani seusai mendapatkan video yang menampilkan bocah dianiaya di pinggir jalan.

Suryani yang kala itu duduk di trotoar berteriak-teriak histeris saat hendak dibawa oleh seorang polisi perempuan.

Sambil menangis, pelaku kala itu memegang dan memeluk erat cucunya.

Suryani juga berulang kali berteriak meminta ampun kepada polisi.

Pelukan keduanya juga tampak erat hingga pihak kepolisian kesulitan memisahkannya.

Namun beberapa saat kemudian, pelaku akhirnya bersedia melepaskan pelukannya ke korban.

Korban digendong oleh seorang anggota kepolisian sambil menangis. Sementara pelaku digiring oleh polisi wanita menuju mobil polisi.

Sebelumnya, viral di media sosial video penganiayaan seorang bocah di simpang lampu merah RS Charita Palembang.

Dalam video tersebut, perempuan dewasa tampak menunggu kedatangan bocah perempuan di trotoar.

Saat bocah perempuan tersebut menjulurkan tangan dan memberikan uang, perempuan dewasa itu tampak memukul kepala korban menggunakan kantong kresek yang dibawanya.

Tak hanya itu, perempuan dewasa tersebut juga mengomel lalu memukul dan menjambak rambut korban

Warga yang merekam aksi penganiayaan tersebut langsung berteriak dan keluar dari mobil.

Berdasarkan pengakuan korban TK, ia diminta neneknya untuk mengemis.

Setiap harinya TK diminta untuk membawa uang sebesar Rp30 ribu.

Sementara itu, saat diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, Suryani mengaku baru satu minggu meminta cucunya untuk mencari uang.

Sumpah baru seminggu ini saya suruh cucu saya mengemis di lampu merah charitas, karena sekolah di rumah ini," kilah Suryani sambil berkata menyesali perbuatannya.

“Sumpah baru seminggu ini saya suruh cucu saya mengemis di lampu merah charitas, karena sekolah di rumah ini," kilah Suryani sambil berkata menyesali perbuatannya.

Suryani dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(*)


Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pengakuan Bocah 8 Tahun yang di Paksa Neneknya Ngemis di Palembang, Harus Setor Rp 30 Ribu, https://palembang.tribunnews.com/2021/04/28/pengakuan-bocah-8-tahun-yang-di-paksa-neneknya-ngemis-di-palembang-harus-setor-rp-30-ribu?page=all.

Free Traffic Exchange