Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tiap perusahaan yang tidak membayar THR lebaran kepada karyawan akan dikenakan denda.
Link Terkait: https://jakarta.suara.com/read/2021/04/27/124907/catat-nasib-buruk-perusahaan-jika-tak-bayar-thr-lebaran-karyawan
Ida menjelaskan akan ada denda senilai 5 persen dari akumulasi total THR kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran THR.
Tak hanya denda, akan ada sanksi lain yang diberikan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan usaha.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi pengusaha untuk membayar THR karyawan. Surat itu mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Apabila ada pengusaha yang terkena dampak Covid dan tidak mampu membayar, maka harus membuat kesepakatan tertulis berisi batas waktu pembayaran. Pemerintah berharap perusahaan mematuhi peraturan pembayaran THR karyawan ini. Selengkapnya, simak video di atas.
#THRLebaran #Aturan
Video Editor: Fathika Asteria
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom