JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 punya waktu 21 hari untuk melakukan pendalaman terhadap Munarman.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabagpenum saat konferensi pers kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).
Kabagpenum mengatakan bahwa lamanya waktu penahanan tersangka kasus terorisme sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme khususnya pasal 28 ayat (1) dan (2).
"Kemudian kami jelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 dimana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi-aksi terorisme," ucap Kabagpenum.
"Kemudian di pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. Artinya apa? penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," lanjutnya.
Video Editor: Mukhammad Rengga