MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - Tidak seperti Bulan Ramadhan 2020, saat pendemi covid 19 mulai mewabah yang menghentikan pelaksaan ibadah solat tarawih, tadarusan dan buka bersama di dalam mesjid, namun di tahun ini Pemerintah telah memperbolehkan melaksanakan semua ibadah di dalam masjid. Walupun telah di perbolehkan namun pihak panitia masjid dan jamaah harus selalu mentaati protokol kesehatan, dengan tetap menjaga jarak, jamaah di dalam masjid tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas daya tampung masjid membawa sajadah dari rumah serta terus menggunakan masker saat pelaksaan ibadah. Kepala kementerian agama Kabupaten Merangin Marwan Hasan, mengatakan pihaknya telah mengintruksi ke kantor urusan agama hingga penyuluh agama ditingkat Desa agar mengawasi pelaksaan ibadah di masjid jangan sampai ada yang menyalahi protokol kesehatan.
#Ramadhan2021 #IbadahRamadhan #ProtokolKesehatan