AMBON,KOMPAS.TV-Polemik gardu PT PLN yang berada di atas lahan sengketa eks Hotel Anggrek kembali menjadi pembahasan publik setelah diberitakan oleh berapa media lokal di Ambon Maluku, lantaran pengacara Semy Waleruni yang mengaku kuasa hukum salasatu ahli waris eks Hotel Anggrek yang kalah di pengadilan kembali menyurati PT PLN Persero Wilayah Maluku dan mengaku sebagai ahli waris.
Menangapi hal tersebut, tim kuasa hukum ahli waris eks Hotel Anggrek Janda Anthonetta Muskita Natary menegaskan pengacara Semy Waleruni telah melakukan pembohongan publik karena telah membuat surat kepada pihak PT PLN.
Saat ini tim kuasa hukum ahli waris Anthonetta Muskita Natary sebagai pemilik lahan telah menyurat ke PLN Wilayah Maluku Dan Maluku Utara dan PT PLN Pusat di Jakarta untuk memindahkan gardu hubung yang ada di lahan eks Hotel Anggrek ini.