Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pedangdut Cita Citata kembali disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan TPPU atau korupsi dana Bansos Covid-19 atas terdakwa Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelantun lagu Sakitnya Tuh di Sini (2014) mengaku, dirinya tahu kalau namanya kembali disebutkan dalam kasus dugaan TPPU atau korupsi dana Bansos Covid-19 dari pemberitaan di media massa.
"Iya saya tau kok," kata Cita Citata ketika ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
JPU menyebutkan, Cita Citata menerima pembayaran dari penyelenggara dari uang hasil dugaan TPPU atau Korupsi dana Bansos Covid-19 yang diduga dilakukan Juliari Batubara.
Wanita berusia 26 tahun itu mengatakan, tidak tahu dari mana asal muasal uang yang diterimanya, yang diyakininya adalah bayarannya untuk mengisi acara di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur senilai Rp150 juta.
"Ya bayaran segitu kan bayar produksi, agen eo, dan segala macam jadi gitu," ucap Cita Citata.
Jika memang uang tersebut berasal dari TPPU atau Korupsi Dana Bansos Covid-19, perempuan bernama asli Cita Rahayu itu meyakini ia akan disuruh mengembalikan uang tersebut ke penyidik, atau jaksa, atau Pengadilan.
Tapi, sampai detik ini, pelantun 'Goyang Dumang' itu memastikan belum diminta Jaksa, Hakim, dan penyidik mengembalikan uang bayarannya sebesar Rp 150 juta.
"Aku gak disuruh mengembalikan uang. Karena yang dibayar sesuai sama rate aku, pekerjaan yang aku lakukan. Kalau bayar Rp 3 Miliar kan gak madsens, jadi harus dibalikin karena bayaran segitu ada aliran dana gelap," tambah Cita Citata.