KOMPAS.TV - Kasus dugaan jual beli jabatan dan dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, makin jadi sorotan publik.
Setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, atau MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan mendapatkan informasi adanya komunikasi antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Boyamin minta Dewan Pengawas KPK segera memproses temuan ini. Apakah ada pelanggaran kode etik Pimpinan KPK yang dihubungi pihak yang terlibat kasus korupsi.
Menurut Boyamin saat ini Lili sebaiknya tak dilibatkan dalam proses gelar perkara maupun administrasi kasus Wali Kota Tanjung Balai.
Senin kemarin (27/4), setelah ditangkap, ketiga tersangka suap penghentian kasus jual beli Jabatan Wali Kota Tanjung Balai mulai diperiksa penyidik KPK.
Dalam konferensi pers mengungkap kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pertemuan antara Syahrial dengan penyidik KPK terjadi di rumah Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan disepakati suap sebesar 1,5 miliar rupiah untuk menghentikan penyidikan jual beli jabatan di Tanjung Balai yang tengah di KPK.
Menurut Boyamin, karena melibatkan orang-orang penting dalam proses korupsinya, kasus ini mesti segera diungkap setransparan mungkin.