PONTIANAK, KOMPAS.TV - Setelah 15 tahun dalam pelarian, Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama Kejaksaan Agung meringkus terpidana kasus pembalakan hutan di Kalimantan. Terpidana bernama Prasetyo Gow alias Asong digelandang dalam rilis yang dilakukan di Kantor Kejati Kalbar, Jumat sore (23/04/21).
Prasetyo Gow berhasil diamankan dalam persembunyiannya pada salah satu apartemen di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara pada Kamis kemarin (22/04/21).
Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 2370 tahun 2006, Asong divonis pidana selama empat tahun dan denda 200 juta subsider lima bulan kurungan. Asong diputus bersalah melakukan tindak pidana mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen.
Dalam pelariannya untuk mengelabui petugas, Asong selalu berpindah-pindah dan diduga mengubah identitas, serta melakukan operasi plastik. Kantor Imigrasi Pontianak juga akan melakukan pemeriksaan terkait data keimigrasian terdakwa.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, meminta para terpidana berstatus DPO di Kalimantan Barat untuk segera menyerahkan diri. Sebab, kejaksaan memastikan akan selalu melakukan pengejaran untuk pertanggungjawaban terdakwa terhadap hasil putusan pengadilan.