JAKARTA, KOMPAS.TV - India tengah mengalami krisis lonjakan kasus Covid-19 yang parah sejak beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data worldometers Covid-19, per 22 April 2021, India melaporkan kasus baru Covid-19 harian sebanyak 332.503 kasus.
Sementara, total kasus Covid-19 di India per 22 April 2021 sebanyak lebih dari 16 juta kasus.
Sejumlah negara pun melarang telah melarang adanya perjalanan baik dari maupun menuju India sejak 19 April 2021 lalu.
Namun, hal mengejutkan terjadi di Indonesia. Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih mengatakan Indonesia kedatangan 127 WNA India.
Benget menuturkan, para WNA tiba pada Rabu malam (21/4/2021) pukul 19.30 WIB dengan pesawat QZ9BB ex MMA di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Lalu mengapa WNA asal India ini tak bisa dilarang masuk ke Indonesia di tengah lonjakan kasus Covid-19 di negaranya?
Sejauh ini hingga 22 April 2021, Indonesia belum melarang warga negara India melakukan perjalanan dari maupun menuju India.
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki kawasan Indonesia sebab memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan karena memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Ratusan WNA asal India yang masuk ke Indonesia pada 21 April 2021 tersebut sebagian besar adalah ibu rumah tangga dan anak-anak yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).
Kemenkes pun mengusulkan larangan sementara WN India masuk ke Indonesia.
Video Editor: Novaltri Sarelpa