KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus mengeluarkan aturan pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.
Ketentuan tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H 7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).
Pengetatan mobilitas ini berlaku untuk PPDN pada seluruh moda transportasi.
Bagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku?
Pelaku perjalanan transportasi laut, udara, dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Apabila diperlukan, akan dilakukan tes acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Anak di bawah usia 5 tahun tidak wajib melakukan tes covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Pelaku perjalanan transportasi darat baik umum atau pribadi juga diimbau mengisi e-HAC Indonesia.
Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.(*)
Grafis: Agus Eko