PURWAKARTA, KOMPAS TV, -
Pemerintah Kabupaten Purwakarta siapkan sanksi bagi ASN yang bekerja di Pemda Purwakarta berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah, nilai pemotongan tunjangan, sebesar 0,4 % setiap hari tidak masuk.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebut akan memberi sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemda Purwakarta, yang melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan bupati, yang melarang ASN bepergian ke luar kota baik cuti atau pun mudik.
Namun dengan adanya addendum perpanjangan larangan mudik dari pemerintah pusat, aturan larangan mudik yang awalnya diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, maka aturan akan disesuaikan mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021 mendatang.
Sementara terkait sanksi yang akan dikenakan terhadap ASN yang melakukan mudik berupa potongan tunjangan kinerja, yakni sebesar 0,4 % setiap hari tidak masuk.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/