PALEMBANG, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Sumsel akan dirikan posko penyekatan,/ ebagai antisipasai pengendara pada larangan mudik lebaran 6 hingga 17 Mei 2021. Sanksi putar balik diberlakukan kendaraan dari dan menuju Provinsi tersebut.
Ditlantas Polda Sumsel menyiapkan skema penyekatan jalur kendaraan, pada larangan mudik periode 6 hingga 7 Mei 2021.
39 posko akan dididirikan pada lokasi yang menjadi akses kendaran masuk dan keluar Sumsel, termasuk jalan Arteri hingga jalan Alternatif. Pemantauan kendaraan dilakukan selama 24 jam.
Lintas koordinasi dilakukan dengan Polda Lampung dan Banten, dalam melakukan larangn mudik lebaran tersebut.
Sanksi akan diberikan, jika ditemukan pelanggaran, seluruh kendaraan dari dan ke Sumsel akan diputar balik, kecuali kendaraan pengangkut sembako, ambulance dan pembawa BBM.
Polisi saat ini, terus melakukan sosialiasi, terkait pemberlakukan penyekatan jalur lalu lintas.
#LaranganMudikLebaran #Posko #Penyekatan