BANDUNG. KOMPAS. TV, - Sidang putusan kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia yang melibatkan mantan direktur utama PT DI Budi Santoso dan mantan direktur niaga Pt DI Irzal Rinaldi digelar di pengadilan negeri bandung pada rabu siang
Hakim Ketua Benny Eko Supriyadi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider 3 bulan penjara kepada mantan Dirut PT DI Budi Santoso Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai 2 miliar lebih
Selain Budi hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah subsider 5 bulan penjara kepada mantan direktur niaga PT DI Irzal Rinaldi juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai 13 miliar lebih dalam kasus kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat,
bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/