LAMPUNG, KOMPAS.TV - Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, resmi berlaku sejak 20 April hingga 3 Mei 2021.
PPKM mikro diterapkan setelah terjadi lonjakan kasus baru Covid-19 di Provinsi Lampung. Pemerintah setempat langsung memperketat pengawasan hingga ke desa.
Pengawasan dilakukan dengan mendirikan posko penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kelurahan, desa, rt hingga rw.
Petugas gabungan dari unsur aparat desa, Satlinmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta memberdayakan masyarakat setempat untuk mengawasi warga di setiap posko Covid-19.
Para petugas akan menjalankan skenario pengendalian Covid-19 dan penanganan sesuai sop yang telah ditentukan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021 untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Perpanjangan PPKM mikro ini berdasarkan instruksi Kemendagri nomor 09 tahun 2021. Total sebanyak 25 provinsi di Indonesia yang menerapkan kebijakan PPKM mikro.
Dengan lima provinsi baru yakni Provinsi Lampung, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat.
Upaya penerapan kebijakan PPKM mikro, diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
#PPKMMikro #KebijakanPPKM #Covid19