JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau BP2MI mengamankan 25 calon pekerja migran yang menjadi korban penipuan penyalur tenaga kerja PT Savana Agensi Indonesia.
Korban dijanjikan mendapat pekerjaan di luar negeri, dengan membayar uang hingga 40 juta rupiah.
BP2MI mengungkap praktik ilegal penipuan oleh PT Savana Agensi Indonesia dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Kepala BP2MI, Benny Ramdani menyebut, para calon pekerja migran dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji fantastis.
Dari data yang ada, saat ini sudah ada TKI yang diberangkatkan PT Savana Agensi Indonesia ke Turki, namun korban justru tidak memiliki pekerjaan.
Senin (19/04) lalu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI, menggerebek sebuah tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia ilegal, di sebuah apartemen di kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Dari salah satu unit apartamen, petugas mendapati 13 calon TKI yang dijanjikan akan diberangkatkan ke sejumlah negara di Eropa dan Timur Tengah.
Calon TKI ini berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar 23 juta rupiah.