Saksi: Tes Antigen Rizieq Shihab Reaktif Pada Bulan November

2021-04-21 1,563

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu Rumah Sakit Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Semua saksi yang dihadirkan merupakan dokter dengan tempat praktik dan keahlian beragam.

Sidang kali ini banyak menggali soal awal Rizieq diketahui positf Covid-19 dan dirawat di RS UMMI Bogor.

Dalam persidangan kali ini, terdakwa yang hadir tak hanya Muhammad Rizieq Shihab, tapi juga dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor Andi Tatat, dan menantu Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif.

Jaksa penuntut umum dalam sidang menanyakan kepada saksi soal apakah dengan kondisi Rizieq yang reaktif masih boleh makan bersama.

Salah satu saksi yang hadir dalam sidang ini adalah dokter Hadiki Habib yang disebut sebagai relawan dari Mer-C.

Di persidangan Hadiki mengatakan sempat memeriksa Rizieq Shihab.

Ia menyebut dalam tes cepat antigan yang dilakukan pada 23 November lalu, hasilnya dinyatakan reaktif.

Atas dasar dari informasi Hadiki ini pula kemudian tes PCR dilakukan di RS UMMI oleh dokter Tonggo Fransiska.

Hadiki juga merupakan saksi yang membawa Rizieq Shihab ke Rumah Sakit UMMI Bogor.

Dalam sidang ini majelis hakim dan jaksa penuntut umum menggali informasi dan peran dari enam saksi yang dihadirkan terkait alur awal hingga terdakwa Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Sementara itu Rizieq Shihab dalam sidang tersebut mengatakan informasi tentang hasil tes PCR Covid-19 yang dilakukan terhadapnya tidak ditutupi.

Karena menurutnya hasiil pemeriksaan tes PCR yang dilakukan di RSCM telah terkirim langsung ke satgas nasional Covid-19, sehingga hasil tesnya sudah terlaporkan.