JAKARTA, KOMPAS.TV Salah satu saksi yakni Dokter di RS UMMi Nerina Maya Kartiva dihadirkan terkait pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
Nerina menyebutkan Rizieq merupakan pasien privilege atau hak istimewa di RS Ummi sehingga pemeriksaan Rizieq tidak harus melewati ruang Unit Gawat Darurat saat dirawat di RS UMMI.
"Kami menyebutkan (Rizieq) pasien privilege. Jadi privilege itu dia tidak melewati UGD, langsung masuk ke ruang Presiden Suite yang pada saat itu kami pakai untuk isolasi," kata Nerina.
"Ada standar operasional (SOP) sendiri," jawab Nerina
Nerina menjelaskan, Rizieq masuk RS UMMI sudah positif Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen bukan PCR.
"Beliau (Rizieq) mengatakan ini sudah terkonfirmasi, kemudian saya bertanya 'mana hasilnya?'. Jawabnya tidak ada," kata Nerina.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Video Editor: Agung