Polres Samarinda Bekuk Sindikat Narkoba

2021-04-19 2

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik penangkapan 2 pelaku pengedar narkoba jenis ganja berinisial R-I dan R-S yang dilakukan tim satreskoba polresta Samarinda, saat digeledah ditemukan 64 poket ganja siap edar yang disimpan dalam jok motor.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 6 pelaku jaringan sindikat narkoba lainnya, 2 pelaku merupakan pembuat home industri pil inex.

Menurut keterangan kasat reskoba Akp Ridho, polisi membekuk 8 pelaku yang merupakan jaringan sindikat narkoba yang meresahkan warga. Bermula polisi menangkap R-M yang membawa 2 poket sabu, kemudian melakukan pengembangan dan mebekuk R-I dan R-S yang merupakan bandar narkoba, serta 3 pelau lain yang menjadi kurir.

Polisi kembali melakukan penelusuran dan membekuk R-O di rumahnya,:tepatnya di Jalan Muso Salim yang merupakan pembuat home industri pil inex. Saat digeledah di temukan 115 butir pil inex berbagai merek dan sejumlah alat pembuat pil inex.

Pelaku mengaku membuat pil inex dari campuran obat-obatan dan rebusan daun ganja yang dibeli dariR-S, pelaku mengaku mempelajari pembuatan pil tersebut dari media social.

Kedelapan pelaku ini diancaman hukuman 15 tahun penjara undang-undang narkotika.

#PengedarSabu#PembuatPilInex#SindikatNarkoba

Free Traffic Exchange