JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Empat orang saksi dihadirkan hari ini (19/4).
Empat saksi yang dihadirkan adalah Agus Ridallah Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Iwan, Relawan Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Endi Rismawan, Camat Megamendung Kabupaten Bogor.
Rizieq Shihab pun mencecar saksi soal dasar pelaporan kerumunan Megamendung ke polisi.
Rizieq mengklaim, acara peletakan batu pertama dan peresmian Pondok Pesantren Agrokultural di Megamendung, tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan kepada masyarakat.
"Itu penting sekali karena tadi kalau tidak spontan artinya ada penanggung jawab ada panitia ada yang bertanggung jawab. Tapi kalau spontan tidak bisa dicari-carikan kambing hitam," tutur Rizieq.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Alasannya, 3000 orang yang berkumpul di Simpang Gadog merupakan bagian terpisah dari acara di pondok Pesantren Agrokultural yang menurutnya pada saat itu dalam kondisi lockdown.