Idul Fitri ASN Jambi Dilarang Mudik

2021-04-19 294

JAMBI, KOMPAS.TV - Aturan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah/mudik dan cuti bagi ASN Provinsi Jambi dimasa pandemi covid 19, telah ditanda tangani oleh PJ Gubernur Jambi pada tanggal 12 April 2021 dan berlaku mulai tanggai 6 hingga 17 Mei 2021. Namun larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang telah memperoleh surat tugas terlebih dahulu atau mendapatkan surat ijin pejabat pemkab kepegawaiaan dan adn yang telah lebih dulu mengajukan cuti. Dalam kondisi sakit atau cuti melahirkan bagi ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sangsi hukuman disiplin berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.



#LaranganMudik #ASNJambi #ProvinsiJambi