Denpasar, KOMPASTV - Jajaran kepolisian resort denpasar dan polsek denpasar timur meringkus i kadek sukadana dan i kadek suparsa. Keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian motor jenis yamaha n max.
Dalam aksinya, pelaku mengincar sepeda motor yang tidak terkunci, kepada petugas, pelaku mengaku telah beraksi di sebanyak 15 tkp dalam kurun waktu 2 bulan.
Motor hasil curian ini kemudian dijual pelaku melalui media sosial mula 7 juta rupiah hingga 11 juta rupiah. Pelaku menyasar sepeda motor jenis yamaha n max, karena kendaraan banyak diminati oleh masyarakat bali, sehingga mudah dijual.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan terkait tkp dan barang bukti kendaraan hasil curian. Petugas mengimbau warga untuk mengunci ganda kendaraan, dan tidak meninggalkan surat berkendaran di motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
#pencurian #curanmor #kriminal