LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang anak di bawah umur di Bandar Lampung, menjadi korban kejahatan seksual oleh seorang kakek berusia 63 tahun.
Polisi menyebut, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengajak korban bermain di rumah pelaku. Korban merupakan tetangga pelaku, yang masih berusia 7 tahun.
Sementara pelaku berinisial A mengaku sudah 2 kali melakukan pencabulan terhadap korban dengan jarak waktu 3 bulan, namun polisi tetap melanjutkan pengembangan, lantaran adanya indikasi korban lain.
Pelaku berdalih, aksi pencabulan yang dilakukan terhadap korban atas dasar spontanitas. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak dan terancam pidana 15 tahun kurungan penjara.
#KejahatanSeksual #Pencabulan #Kriminal