SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Menebang kayu tanpa izin milik Perhutani di Sukoharjo, Jawa Tengah, 5 tersangka diringkus polisi. Sementara itu 5 tersangka lainnya masih diburu polisi.
Para tersangka awalnya melakukan penebangan kayu jenis sonokeling, di petak Perhutani daerah Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penebangan kayu dilakukan sedikit demi sedikit, selama kurun waktu 1 bulan dan telah berhasil menebang 20 batang.
Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, hasil pembalakan liar kemudian dijual kepada salah seorang tersangka H-N yang beralamat di wilayah Colomadu, Karanganyar seharga 63 juta dan dibagi-bagi.
Para tersangka ditahan di Polres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
#Perhutani #PenebanganKayu #PembalakanLiar