Polisi Tangkap 38 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

2021-04-16 1,395

SEMARANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, berhasil mengamankan 38 tersangka penyalahgunaan narkoba selama digelarnya Operasi Antik Candi 2021, yakni mulai 15 Maret hingga 3 April 2021. Selain langkah penindakan, selama kurun waktu tersebut Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba.

Selama 20 hari digelarnya Operasi Antik Candi 2021 dengan sasaran jaringan peredaran narkotika baik bandar, pengedar dan pengguna yang dimulai sejak 15 Maret hingga 3 April 2021, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 17 kasus yang menjadi target operasi dan 11 kasus non target operasi.

Wakapolrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi I.G.A Dwi Perbawa Nugraha dalam gelar kasus hasil Operasi Antik Candi 2021 di Mapolrestabes Semarang pada Kamis 15 April 2021 menegaskan, dari 28 kasus yang diungkap petugas telah mengamankan 38 orang tersangka yang terdiri dari 21 pengedar dan 17 pengguna.

Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat berbeda saat polisi melakukan razia diantaranya di tempat hiburan malam, rumah kontrakan terminal bus hingga kawasan pelabuhan. Dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 149 gram sabu, 5 koma 12 gram tembakau sintetis, timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai senilai 3 juta 255 rupiah.

Selama digelarnya Operasi Antik Candi 2021, Satresnarkoba Polrestabes Semarang tak hanya lakukan penindakan namun juga melakukan penyuluhan terkait bahaya narkoba terhadap masyarakat diantaranya ormas dan komunitas.

#OperasiAntikCandi #Satresnarkoba #PolrestabesSemarang