NEW YORK — Seseorang di New York mencoba untuk mengubah hukum supaya mengizinkan dirinya menikahi anaknya yang sudah dewasa.
Makalah hukum tersebut telah ia ajukan di Pengadilan Federal Manhattan pada 1 April lalu dengan tujuan untuk membatalkan undang-undang yang melarang hubungan inses.
Menurut warga New York yang identitasnya anonim tersebut, aturan saat ini ‘inkonstitusional’.
Orang tua tersebut mengatakan mereka akan senang bisa melamar anak mereka, tetapi tidak bisa karena 'bahaya emosional' yang disebabkan oleh undang-undang saat ini.
Namun menurut dokumen pengadilan seperti yang dilansir dari New York Post mengatakan bahwa permintaan itu adalah sebuah ‘tindakan yang dilihat oleh sebagian besar masyarakat sebagai menjijikkan secara moral, sosial dan biologis’.
"Melalui ikatan pernikahan yang langgeng, dua orang, apapun hubungan yang mungkin mereka miliki satu sama lain, dapat menemukan tingkat ekspresi, keintiman, dan spiritualitas yang lebih tinggi," kata orang tua tersebut dalam tuntutannya.
Pengajuan mengacu pada kemitraan sebagai PAACNP atau Parent and Adult Child Non-Procreationable, dan menambahkan: "Pasangan yang diusulkan adalah orang dewasa.
“Pasangan yang mengusulkan adalah orang tua kandung dan anak. Pasangan mengusulkan tidak dapat berkembang biak bersama. "
Ini melanjutkan: "Pasangan orang tua-dan-anak-dewasa yang berkembang biak hampir atau secara harfiah tidak mungkin dapat bercita-cita untuk tujuan transenden pernikahan dan mencari pemenuhan dalam arti tertinggi."
Di bawah hukum New York, hubungan inses adalah kejahatan tingkat tiga dan dapat dihukum hingga empat tahun penjara.
Pernikahan pasangan inses akan batal dan mereka yang terlibat akan mendapat denda sekaligus hukuman hingga 6 bulan penjara.
Dalam pembuatan surat nikah di lima wilayah New York, mewajibkan pasangan untuk mendaftarkan nama orang tua kandung mereka dan pembuktian ‘tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut’, menurut Kantor Panitera Kota.
SOURCES: New York Post