Masa Penahanan Habis 3 Mei, Jumhur Hidayat Berharap Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Masa penahanan terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang -- merujuk pada ketentuan KUHAP. Sebab, pada tanggal tersebut, sang pentolan KAMI sudah genap 200 hari meringkuk di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021), Jumhur sempat meminta penangguhan penahanan pada tanggal tersebut untuk sekedar bertemu dengan keluarganya. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.
Link Terkait: https://www.suara.com/news/2021/04/15/144824/masa-penahanan-habis-3-mei-jumhur-bebasin-aja-dulu-mau-lebaran-di-rumah
#JumhurHidayat #MasaPenahanan
Video Editor: Dewi Yuliantini
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom