Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Pemerintah kota Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait larangan pembagian takjil berbuka atau sahur di jalan selama ramadan.
Tidak hanya itu pasar dadakan atau bazar ramadan juga harus sesuai dengan assesment Satgas Covid-19 jika akan dilaksanakan.
Surat edaran Wali Kota ini terkait panduan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum selama ramadan 1442 hijriah tahun ini.
Beberapa poin diantaranya seperti pelarangan pembagian takjil untuk berbuka atau pun sahur di jalan raya, guna mencegah terjadinya kerumunan.
Masyarakat atau lembaga yang hendak berbagi takjil diharapkan dapat disalurkan ke masjid atau rumah ibadah terdekat.
Selain itu agenda pasar murah atau bazar ramadan harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kota Surabaya terkait protokol kesehatan selama acara berlangsung.
Seperti yang diketahui hingga saat ini Pemerintah kota Surabaya masih berpatokan pada peraturan Wali Kota no 67 tahun 2020 tentang penerapan prokes dalam rangka pencegahan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Surabaya.
#surabaya #jatim #pemkot #takjil #bukber #bazar #larangan #perda
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim