PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kapolda bersama Forkopimda Kalbar turut mengikuti peluncuran aplikasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi online oleh Kapolri yang dilakukan secara daring di Mapolda Kalbar.
Sistem aplikasi dengan nama SIM Nasional Presisi atau Sinar ini menjadi salah satu inovasi pelayanan kepada masyarakat yang dapat dilakukan di manapun. Masyarakat hanya cukup mengunduh aplikasi Sinar dan dapat melakukan registrasi melalui telepon pintar.
Setelah divalidasi dan membayar biaya perpanjangan, SIM akan dicetak di Satpas dan dapat diambil sendiri atau dikirim langsung ke alamat pemohon. Untuk sementara, sistem ini akan terlebih dahulu diterapkan di Polda Pulau Jawa serta Bali, sementara Kalbar masih mempersiapkan sistem.
Selain sebagai inovasi pelayanan mudah dan cepat kepada masyarakat, sistem ini juga sebagai inovasi di masa pandemi Covid-19, sehingga pertemuan langsung antara petugas dan pemohon dapat diminimalisasi.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.